Sabtu, 12 Maret 2022

DIKLAT FUNGSIONAL GURU

 Assalamualaikum Wr. Wb. 

hallo sahabat, saudara sesama umat Allah SWT, hari ini saya sedang bersemangat mengikuti diklat dan pelatihan menyambut lembar baru pada penilaian angka kreditku di tahun ini. setelah lamaa banget vakum dari kegiatan ilmiah, saat ini mulai terbangun dari tidur panjang ... 😉😉😉

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang diklat pengembangan diri bagi teman-teman yang satu pofesi yaitu guru Indonesia.. 

Ok kita mulai,

DIKLAT/PELATIHAN

Tabel Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan

No.

Dari Jabatan

Ke Jabatan

Unsur Pengembangan Diri

1

Guru Pertama golongan ruang III/a

Guru Pertama golongan ruang III/b

3 (tiga)

2

Guru Pertama golongan ruang III/b

Guru Muda golongan ruang III/c

3 (tiga)

3

Guru Muda golongan ruang III/c

Guru Muda golongan ruang III/d

3 (tiga)

4

Guru Muda golongan ruang III/d

Guru Madya

golongan ruang IV/a

4 (empat)

5

Guru Madya

golongan IV/a

Guru Madya

golongan IV/b

4 (empat)

6

Guru Madya

golongan ruang IV/b

Guru Madya

golongan ruang IV/c

4 (empat)

7

Guru Madya

golongan ruang IV/c

Guru Utama *)

golongan ruang IV/d

5 (lima)

8

Guru Utama

golongan ruang IV/d

Guru Utama

golongan ruang IV/e

5 (lima)

 

 

Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit. (<30 jam).

Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:

a)      peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar;

b)      penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;

c)      penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;

d)      pengembangan metodologi mengajar;

e)      penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;

f)       penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;

g)      inovasi proses pembelajaran;

h)      peningkatan kompetensi profesional;

i)        penulisan publikasi ilmiah;

j)        pengembangan karya inovatif;

k)      kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan

l)     peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

 

 

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah:

 

Tabel Durasi diklat fungsional Guru

 

No.

Kegiatan

Angka Kredit

1

Lebih dari 960 JP

15

2

Antara 641 – 960

9

3

Antara 481 – 640

6

4

Antara 181 – 480

3

5

Antara 81 – 180

2

6

Antara 30 – 80

1

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:

a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti berikut:

Kerangka Laporan Diklat Fungsional

1) Bagian Awal:

Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

2) Bagian Isi:

a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.

b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.

c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.  

d)Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didiknya.

e) Penutup


3) Bagian Akhir

        Matrikulasi 

Nama Diklat

Tempat Kegiatan

Jumlah Jam Kegiatan Diklat

Nama Fasilitator

Mata Diklat/

Kompe-tensi

Nama Penyelenggara Kegiatan

Dampak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

** Dampak isinya mengenai perubahan prestasi peserta didik

Demikian yang bisa saya sampaikan tentang pelatihan, diklat dan pelaporannya.

Jika ingin melihat laporan yang saya buat, silahkan download salah satu laporan diklat yang telah saya share untuk teman-teman sejawat. 
Semoga sukses dan tetap bersemangat.

Wassalamualaikum Wr. Wb

1 komentar:

  1. https://docs.google.com/document/d/16smSimjyO09-ihBFifttaQkmEM2RxO1t/edit?usp=sharing&ouid=110052517166667883109&rtpof=true&sd=true

    BalasHapus