Assalamualaikum Wr. Wb.
hallo sahabat, saudara sesama umat Allah SWT, hari ini saya sedang bersemangat mengikuti diklat dan pelatihan menyambut lembar baru pada penilaian angka kreditku di tahun ini. setelah lamaa banget vakum dari kegiatan ilmiah, saat ini mulai terbangun dari tidur panjang ... 😉😉😉
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang diklat pengembangan diri bagi teman-teman yang satu pofesi yaitu guru Indonesia..
Ok kita mulai,
DIKLAT/PELATIHAN
Tabel Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan
No. |
Dari Jabatan |
Ke Jabatan |
Unsur Pengembangan Diri |
1 |
Guru Pertama golongan
ruang III/a |
Guru Pertama golongan
ruang III/b |
3 (tiga) |
2 |
Guru Pertama golongan
ruang III/b |
Guru Muda golongan
ruang III/c |
3 (tiga) |
3 |
Guru Muda golongan
ruang III/c |
Guru Muda golongan
ruang III/d |
3 (tiga) |
4 |
Guru Muda golongan
ruang III/d |
Guru Madya golongan ruang IV/a |
4 (empat) |
5 |
Guru Madya golongan IV/a |
Guru Madya golongan IV/b |
4 (empat) |
6 |
Guru Madya golongan ruang IV/b |
Guru Madya golongan ruang IV/c |
4 (empat) |
7 |
Guru Madya golongan ruang IV/c |
Guru Utama *) golongan ruang IV/d |
5 (lima) |
8 |
Guru Utama golongan ruang IV/d |
Guru Utama golongan ruang IV/e |
5 (lima) |
Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit. (<30 jam).
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
a) peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka
kegiatan guru pembelajar;
b) penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
c) penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
d) pengembangan metodologi mengajar;
e) penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
f) penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam
pembelajaran;
g) inovasi proses pembelajaran;
h) peningkatan kompetensi profesional;
i)
penulisan publikasi ilmiah;
j)
pengembangan karya inovatif;
k) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
l) peningkatan kompetensi lain
yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
Durasi diklat fungsional guru
dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenneg PAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009 adalah:
Tabel Durasi diklat fungsional Guru
No. |
Kegiatan |
Angka Kredit |
1 |
Lebih dari 960 JP |
15 |
2 |
Antara 641 – 960 |
9 |
3 |
Antara 481 – 640 |
6 |
4 |
Antara 181 – 480 |
3 |
5 |
Antara 81 – 180 |
2 |
6 |
Antara 30 – 80 |
1 |
Keikutsertaan
guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional
harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah,
atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan
kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara
tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/
madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan
keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi
atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
c. Laporan hasil pelatihan yang
dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan
pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka
dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan
kerangka isi seperti berikut:
Kerangka Laporan
Diklat Fungsional
1) Bagian
Awal:
Memuat
judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di
mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama
waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat,
surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau
keterangan dari pelaksana diklat.
2) Bagian
Isi:
a) Tujuan dan alasan
mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
b) Deskripsi materi yang
diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan
peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
c) Tindak lanjut yang akan
atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan
hasil dari mengikuti diklat tersebut.
d)Dampak terhadap
peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didiknya.
e) Penutup
3)
Bagian Akhir
Matrikulasi
Nama Diklat |
Tempat
Kegiatan |
Jumlah
Jam Kegiatan Diklat |
Nama
Fasilitator |
Mata
Diklat/ Kompe-tensi |
Nama
Penyelenggara Kegiatan |
Dampak |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
** Dampak
isinya mengenai perubahan prestasi peserta didik
https://docs.google.com/document/d/16smSimjyO09-ihBFifttaQkmEM2RxO1t/edit?usp=sharing&ouid=110052517166667883109&rtpof=true&sd=true
BalasHapus